Jakarta (ANTARA) – Profesor Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan perjudian daring atau judi online (judol).
“Penurunan aktivitas judol patut diapresiasi. Salah satu upaya yang sangat dihargai adalah pemblokiran masif yang dilakukan oleh Komdigi terhadap akun-akun judol,” kata Hikmahanto dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.
Ia menilai berbagai tindakan yang diambil oleh Pemerintah dalam memberantas judol menunjukkan peningkatan yang baik seiring waktu, berkat kolaborasi antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Selain pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghapus spam serta promosi judol yang mendorong masyarakat untuk berjudi. Ini adalah pendekatan yang positif,” ujarnya.
Belakangan ini, PPATK melaporkan penurunan perputaran dana judol pada era Presiden Prabowo Subianto tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun, atau 20 persen lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Data yang dikeluarkan oleh PPATK menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judol meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Namun, untuk pertama kalinya sejak 2017, PPATK mencatat penurunan yang signifikan dalam nilai perputaran dana judol pada tahun 2025 menjadi Rp286,84 triliun, atau 20 persen lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Hikmahanto menegaskan bahwa meskipun ada penurunan dalam nilai perputaran judol, pemerintah tidak boleh merasa puas, terutama karena PPATK memperkirakan aktivitas judol belum akan meredak hingga 2026.
“Hasil positif di tahun 2025 ini tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri, tetapi harus menjadi motivasi untuk meningkatkan sinergi antar lembaga, karena sebenarnya judol dapat diminimalisir,” tegas Hikmahanto.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik judol. Pemblokiran situs-situs judol yang dilakukan oleh Kemkomdigi perlu didukung dengan penegakan hukum yang tegas dan komprehensif.
“Karena sebanyak apa pun situs yang diblokir, mereka akan terus bermunculan jika para pelaku di baliknya tidak ditindak,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa judol merupakan kejahatan terorganisasi dan transnasional yang dikelola oleh sindikat internasional, lengkap dengan server dan arus dana dari luar negeri. Bahkan, sindikat judol asing telah berhasil menyusup dan mendirikan markas di Indonesia.
Hasil analisis PPATK juga menunjukkan bahwa pola transaksi judol saat ini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan jumlah yang lebih kecil.
“Jangan hanya menangkap pelaku-pelaku di lapangan, tetapi juga bandar-bandar besar sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan penegak hukum Indonesia perlu mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara lain serta lembaga penegak hukum internasional untuk menindak bandar judol di luar negeri.



Comments are closed