Pemerintah mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan platform digital untuk mendirikan kantor di Indonesia.

  • Home
  • IT Solution
  • Pemerintah mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan platform digital untuk mendirikan kantor di Indonesia.
Spread the love

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang meninjau regulasi yang akan mengharuskan platform digital global untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan terhadap kepatuhan regulasi di negara ini.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa keberadaan kantor perwakilan sangat penting agar pemerintah dapat berkomunikasi dengan platform digital, terutama mengenai kepatuhan terhadap kebijakan yang ada di Indonesia. Ia khususnya menyoroti platform X yang hingga saat ini belum memiliki kantor perwakilan di tanah air.

“Kami mencatat bahwa X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, yang mengakibatkan kesulitan dalam koordinasi, serta sulit melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan tindak lanjut terhadap pemenuhan kewajiban perlindungan anak,” ungkap Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Meutya menambahkan bahwa sebelumnya Kemkomdigi telah memberikan imbauan kepada platform digital besar untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia agar komunikasi dengan pemerintah dapat menjadi lebih lancar.

Namun, jika imbauan tersebut diabaikan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk menambah atau merevisi regulasi yang ada agar platform digital diwajibkan memiliki kantor di Indonesia.

“Jika tidak (dipatuhi), kami akan terpaksa melakukan revisi dan menambah aturan demi memastikan para platform, terutama yang besar, mungkin nanti skala yang kita kaji, diwajibkan untuk mendirikan atau membuka kantor perwakilan di Indonesia,” kata Meutya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi hukum yang secara khusus mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Akan tetapi, hal ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan kajian terhadap aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mewajibkan keberadaan kantor perwakilan bagi platform digital global di Indonesia.

“Kami memang belum memiliki aturan hukum yang secara spesifik menetapkan kewajiban keberadaan kantor di sini, sehingga ini juga menjadi bahan kajian kami ke depan untuk menilai kebutuhan akan keberadaan kantor di Indonesia,” ujar Alexander.

Sumber Asli


Spread the love

Comments are closed

Leon

Admin Support