Alkindyweb.com – Mastel mencatat ekosistem digital nasional yang telah mengikuti perkembangan teknologi dan layanan digital belum dimanfaatkan secara optimal oleh negara karena regulasi yang ada kurang mendukung percepatan pelaksanaannya.
Sarwoto Atmosutarno, Ketua Umum Mastel menceritakan perundangan pokok, yaitu UU Telekomunikasi No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya, tidak lagi cukup mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan.
“Telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika), sekarang malahan sudah berubah jadi bisnis digital. Telepon rumah PSTN (Public Switched Telephone Network) menghilang, layanan dasar seluler untuk voice dan sms juga tidak bisa diandalkan pendapatannya,” jelasnya dalam RDPU dengan Komisi I DPR-RI.
Baca juga: RUU PDP Segera Dibahas, DPR RI Tunggu Formulasi Lembaga Pengawas Data Pemerintah
“lalu infrastruktur artinya bandwidth internet, bahkan infrastruktur bukan hanya jaringan internet namun juga pusat data (data center) dan komputasi awan (clouds),” sambungnya.
Lebih lanjut kata Sarwoto, juga menekankan bukan kebetulan pula kepemimpinan Indonesia di G-20 ada working group soal ekonomi digital, karena percepatan digitalisasi menjadi kata kunci pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19, Indonesia mempunyai kinerja baik di situ untuk sharing dan kolaborasi.
“Transformasi digital pun telah merambah seluruh sektor, seluruh kementerian dan lembaga terlibat. Orkestrasi memerlukan dirigen yang membuat ekosistem digital bisa dimanfaatkan dengan optimal, dan itu harus diatur di dalam rancangan UU Konvergensi Telematika atau UU Konvergensi Digital,” tuturnya.
Disamping itu, pemerintah masih punya banyak tugas. Salah satunya yakini menutup kesenjangan akses digital di masyarakat yang dimana pada tahun 2021 Fixed Broadband baru 60,84% kecamatan, Mobile Broadband 55,2% dari 20.341 desa 3T.
Sementara, pemerintahan digital, industri dan perdagangan yang semakin tergantung teknologi digital, membina kesehatan industri telematika, literasi dan talenta digital, kemandirian, keamanan dan kedaulatan digital.
Baca juga: AAEC Sah Jadi Undang-Undang, Indef: Awas Boomerang Bagi UMKM Lokal
Semuanya harus dapat diukur paling tidak dalam digital ekonometrika.
“Kegiatan ekonomi digital dapat dikategorikan ke dalam kegiatan inti (core), sempit (narrow) dan luas (broaden) tergantung pada proses input-output, juga tingkat ketergantungan pada penggunaan teknologi dan layanan digital, yang terukur dalam produk domestik bruto (PDB),” tandasnya.