Teknologi


Jakarta, Alkindyweb.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali menetapkan tiga tahapan dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Meski dijadwal ulang namun dalam penyesuaian waktunya tetap meletakan target pelaksanaan ASO paling lambat 2 November 2022.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru tentunya dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan. “Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir,” jelasnya.

Baca juga:   Telkomsel Halo Hadirkan Paket Bundling Terbaru 2022

Baca juga: Ketersediaan Set Top Box Bayangi Implementasi ASO Tahap Awal?  

Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022. “Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” sambungnya.

Informasi lengkap mengenai daerah-daerah yang akan mengalami ASO menurut tahapannya dapat dilihat di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Penyesuaian jadwal ASO tidak dimaksudkan untuk menunda persiapan peralihan dari siaran analog ke digital, melainkan bertujuan agar transisi menuju ASO sebagai proses yang berjalan baik bagi semua pihak.

Baca juga:   Google Pixel 4a Meluncur Awal Agustus

Baca juga: Pengamat: Implementasi ASO, Industri Set Top Box Lokal Harus Diutamakan

“Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandasnya.

Kementerian Kominfo mengimbau selama proses ASO berlangsung, siaran simulcast tetap dijalankan agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran digital.

“Kami menghimbau agar siaran simulcast yang sudah berjalan di hampir seluruh Indonesia tetap dijalankan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran televisi digital,” ujar Plt. Dirjen PPI.

Baca juga:   Perang Ukraina, Pasar Smartphone Turun 11% di Q1

Baca juga: Dinilai Tergesa-Gesa, DPR Ingatkan Skema Distribusi Set Top Box Gratis

Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajak pemangku kepentingan untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat agar setiap tahapan ASO dapat berlangsung dengan baik.

“Kami juga mengajak agar seluruh pemangku kepentingan bekerja sama dalam sosialisasi siaran televisi digital sehingga peralihan oleh masyarakat dari siaran analog tidak menjadi beban masalah ketika mendekati tanggal pelaksanaan tahapan ASO,” tandas Ismail.



Sumber artikel

Hosting Unlimited Indonesia

Author

admin

Leave a comment

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: