Jakarta, Alkindyweb.com – Bloomberg melaporkan seorang gadis London berusia 12 tahun menggugat aplikasi video pendek TikTok ke pengadilan dengan mengklaim aturan perlindungan data Uni Eropa telah dilanggar oleh aplikasi tersebut.
Pada kasus remaja yang tidak disebutkan namanya itu, seorang hakim di London memberinya anonimitas sehingga ia dapat terus melanjutkan gugatannya.
Anne Longfield, Komisaris Anak untuk Inggris, akan membawa kasus ini ke pengadilan atas nama anak di bawah umur. Longfield mengatakan sangat penting bagi remaja agar pengadilan memberinya anonimitas karena jika tidak, dia dapat menghadapi “intimidasi online langsung oleh anak-anak lain atau pengguna aplikasi TikTok” dan “reaksi negatif atau permusuhan dari pemberi pengaruh media sosial” jika identitasnya dipublikasikan.
Dalam membuat keputusannya awal pekan ini, Hakim Mark Warby mengatakan anak itu “menggugat aplikasi ke pengadilan karena hak privasinya dan hak orang lain telah dilanggar dengan cara yang menyerukan pemulihan.”
Hakim menambahkan, jika tidak memberikan anonimitas, bisa “berdampak mengerikan pada tuntutan anak-anak untuk membuktikan hak perlindungan data mereka.”
Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan, “Privasi dan keamanan adalah prioritas utama TikTok dan kami memiliki kebijakan, proses, dan teknologi yang kuat untuk melindungi semua pengguna, dan khususnya pengguna yang lebih muda.”
Pada akhir kuartal terakhir, aplikasi telah diinstal dari App Store dan Google Play Store lebih dari dua miliar kali dengan lebih dari 800 juta pengguna aktif.