Alkindyweb.com – Aturan baru dari Pemerintah yang menetapkan pajak pada aktivitas investasi kripto yang terdiri dari PPN (pajak perhttp://kemekeu.go.idhttps://www.kemenkeu.go.id/tambahan nilai) dan PPh (pajak penghasilan).
Besarnya respon positif terhadap aset kripto belakangan ini, bersamaan dengan Komoditas yang dimiliki kripto telah memenuhi ketentuan UU PPN.
Sedangkan dari segi PPH pemerintah menemukan bahwa penghasilan dari investasi aset kripto yang menghasilkan punya kriteria yang sesuai dengan UU HPP.
Baca Juga: Inovasi Fidelity, Beri Karyawan Simpanan Dana Pensiun Dengan Bitcoin
Untuk lebih detail, dari hasil UU HPP terhadap aset kripto simak ulasannya sebagai berikut:
Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan, PPN terkait transaksi aset kripto dikenakan atas penyerahan atau transaksi, terdiri dari:
- Pajak barang tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
- Pajak jasa, berupa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto.
- Jasa Verifikasi, berupa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Juga pajak jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.
Tarif PPN untuk transaksi aset kripto siantaranya:
- 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
- 2% dari tarif PPN, dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto
- 10% dari tarif PPN, dikali dengan nilai nominal aset kripto, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto, juga jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.
Sedangkan, Pasal 19 PMK 68/PMK.03/2022, PPh transaksi aset kripto atas penghasilan diterima/diperoleh dari:
- Penjual
- Penyelenggara
- Penambang
Halaman Selanjutnya:
Tarif PPh..
Baca Juga: Dampak Elon Musk Membeli Saham Twitter ke Pasar Kripto Dogecoin
Tarif PPh transaksi kripto sesuai dari Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PMK 68/PMK.03/2022, yaitu:
Penjual, dikenakan pajak 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tapi tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Penjual, dikenakan pajak 0,2 dari nilai transaksi aset kripto, jika melalui sistem elektronik dan bukan pedagang fisik aset kripto.
Penyelenggara dari sistem elektronik, dikenakan pajak 0,1dari nilai aset kripto jika sudah mendapatkan persetujuan dari dari pejabat yang berwenang, tapi belum termasuk PPN dan PPnBM.
Penyelenggara dari sistem elektronik, dikenakan pajak 0,2 dari nilai aset kripto jika tidak memiliki persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Penambang, akan dikenakan pajak 0,1 dari penghasilan yang diterima tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Penambang, yang mendapatkan penghasilan d transaksi aset kripto dari sarana elektronik dari penyelenggara sistem elektronik akan dikenakan PPh.