Jakarta –
Google resmi menerima surat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah YouTube dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Teguran ini menjadi sanksi tahap pertama sekaligus sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi.”Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).Sebelum sanksi dijatuhkan, Google telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) di kantor Komdigi, setelah sebelumnya menerima dua surat pemanggilan. Dalam proses pemeriksaan itu, Google dan Meta dicecar 29 pertanyaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk mendalami dugaan pelanggaran.
Hasilnya, YouTube ditemukan belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Tunas dan belum menunjukkan komitmen atau iktikad untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegas Meutya.Teguran kali ini baru merupakan tahap awal. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sanksi yang berlaku bagi platform tidak patuh mencakup teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.”Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google. Tentunya sanksi kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.Meski begitu, Meutya masih optimistis Google akan berubah sikap. “Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” ujarnya.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Naufal OktavianNasib Google berbanding terbalik dengan Meta. X dan Bigo Live lebih awal dinyatakan telah mematuhi PP Tunas secara penuh sejak implementasi resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.Meta menyusul dengan mengubah Community Guidelines di Instagram, Facebook, dan Threads menjadi batas usia minimum 16 tahun, serta berkomitmen mendeaktivasi akun pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap.Menurutnya, langkah Meta membuktikan bahwa kepatuhan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal komitmen dan itikad baik platform digital.”Ini juga sebagai bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala, ini masalah kemauan dan itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” jelas Meutya.Sementara TikTok dan Roblox masih dalam kategori kepatuhan parsial dan diminta menyerahkan rencana aksi paling lambat hari ini, Jumat (10/4/2026).Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh platform digital. Selain itu, setiap platform juga diminta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus menjadi peringatan bagi platform global agar tidak mengabaikan regulasi yang berlaku di Indonesia.
(afr/afr)


