Jakarta (ANTARA) – Ahli Keamanan Siber Alfons Tanujaya menyatakan bahwa momentum penerapan verifikasi biometrik untuk pendaftaran SIM prabayar baru harus dilihat oleh masyarakat sebagai langkah perlindungan identitas di tengah meningkatnya penyalahgunaan data pribadi.
Wakil Ketua Umum 2 bidang Cyber Security di APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) ini menegaskan bahwa penerapan sistem ini sangat penting untuk menyegarkan metode verifikasi yang sebelumnya bergantung pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang seringkali mengalami kebocoran.
“Masyarakat perlu menganggap kebijakan ini sebagai kesempatan untuk melindungi identitas digital mereka sendiri,” ujar Alfons kepada ANTARA, Jumat.
Penerapan verifikasi biometrik untuk pendaftaran SIM prabayar akan mulai berlaku secara resmi di Indonesia pada 1 Juli 2026.
Pemerintah menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan data masyarakat tidak disalahgunakan dalam pendaftaran nomor HP baru yang bisa digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk berbagai modus, seperti penipuan daring hingga phishing.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, masyarakat bisa berperan aktif dengan memperbarui foto data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, terutama jika foto diambil sekitar tahun 2011-2012 saat kebijakan KTP elektronik pertama kali diterapkan.
Alfons menjelaskan bahwa dengan memperbarui foto terbaru, masyarakat akan mendapatkan data biometrik yang lebih jelas dan berkualitas, sehingga proses verifikasi biometrik dapat dilakukan dengan lebih cepat.
“Tantangan terbesar ada pada foto KTP-el lama yang umumnya diambil saat perekaman massal tahun 2011–2012. Foto yang sudah berusia 15 tahun rentan mengalami kegagalan verifikasi karena adanya aging effect akibat perubahan fisik, ditambah dengan kualitas resolusi kamera yang rendah,” jelasnya.
Pembaruan data seharusnya tidak dikenakan biaya dan harus memberikan informasi yang lebih akurat.
Langkah kedua yang dapat diambil masyarakat untuk mendukung program ini adalah menggunakan perangkat yang sesuai saat melakukan verifikasi biometrik SIM HP secara mandiri.
Dengan memastikan bahwa kamera depan bersih dan berfungsi dengan baik, proses verifikasi data melalui aplikasi penyelenggara telekomunikasi akan lebih mudah dilakukan.
Terakhir, sebagai upaya meminimalisasi penyalahgunaan identitas pribadi oleh pelaku kejahatan siber, Alfons menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri menggunakan NIK yang dapat ditemukan di semua aplikasi penyelenggara telekomunikasi.
Sesuai dengan aturan baru, kepemilikan nomor dibatasi maksimal 3 nomor per operator untuk satu NIK. Warga diminta untuk memastikan tidak ada nomor ilegal yang terdaftar atas nama mereka.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital, selama masa uji coba dari Januari hingga April 2026 bersama penyelenggara telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSMART, sistem ini telah berhasil melayani rata-rata 300.000 pendaftaran biometrik per hari.



Comments are closed