Menkominfo Terbitkan SE, Operator Diwajibkan Mematuhi Keputusan MK Mengenai Kuota Internet

  • Home
  • IT Solution
  • Menkominfo Terbitkan SE, Operator Diwajibkan Mematuhi Keputusan MK Mengenai Kuota Internet
Spread the love

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menerbitkan Surat Edaran khusus untuk operator seluler agar mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet.

Meutya menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan karena para operator seluler belum sepenuhnya mematuhi keputusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026.

“Oleh karena itu, kami menerbitkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 yang berisi kewajiban untuk memenuhi pilihan layanan dan melindungi sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu.

Meutya menjelaskan ada empat poin penting dalam SE tersebut yang harus diikuti oleh operator seluler. Pertama, operator seluler diwajibkan untuk menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai dengan keputusan MK.

Kedua, operator seluler tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan untuk sisa kuota internet yang dimiliki konsumen.

Ketiga, operator harus memberikan pilihan kepada konsumennya mengenai mekanisme sisa kuota internet dari periode sebelumnya yang dapat diakumulasikan ke periode paket berikutnya, atau dikenal dengan istilah rollover.

Meutya memberikan contoh, konsumen dapat memilih untuk mendapatkan kompensasi atas kuota internet yang tidak terpakai, atau sisa kuota bisa ditambahkan ke paket kuota berikutnya secara langsung.

“Yang terpenting dari pilihan ini adalah keputusan ada di tangan pelanggan dan bukan di tangan operator,” tegas Meutya.

Melalui SE ini, Meutya menegaskan bahwa operator seluler harus memberikan edukasi mengenai berbagai mekanisme rollover kuota internet yang akan mereka tawarkan kepada masyarakat.

Terakhir, operator seluler diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan, dengan target pertama pada 28 September 2026, atau satu bulan setelah penerbitan SE ini.

“Dengan demikian, dari SE ini kami berharap operator segera mematuhi dan melapor paling lambat pada tanggal 28 September ini,” ujar Meutya.

Meutya menyatakan bahwa terbitnya SE untuk operator seluler ini merupakan bentuk nyata negara dalam melindungi masyarakat mendapatkan haknya, termasuk di era digital saat ini.

Sebelumnya dilaporkan, pada Kamis (23/7), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang memastikan bahwa sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima oleh pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar namun belum dimanfaatkan.

MK menekankan bahwa perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lainnya.

Sumber Asli


Spread the love

Comments are closed

Leon

Admin Support