Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kementeriannya berupaya menjembatani para internet service provider (ISP) berbasis satelit untuk mendukung dan membina Yogi Gilang Arya dalam menyediakan layanan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Tindakan ini diambil sebagai salah satu solusi atas masalah hukum yang sedang dihadapi Yogi Gilang Arya karena dituntut terkait dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
“Kami telah melakukan diskusi yang cukup mendalam dengan Telkomsat dan Starlink. Keduanya telah sepakat untuk memberikan pembinaan kepada Yogi, sehingga ia bisa menjadi reseller resmi atau memiliki izin resmi. Ini yang kami sampaikan, Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi,” ucap Meutya dalam wawancara di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu.
Meutya menyebutkan bahwa meski layanan internet di wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat sudah ada, namun hanya sebatas layanan seluler 4G dengan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), tanpa adanya konektivitas yang didukung infrastruktur tulang punggung fiber optik.
Dibandingkan dengan stabilitas dan kualitas infrastruktur fiber optik, memang benar bahwa kualitas layanan internet seluler belum optimal.
Layanan konektivitas internet berbasis satelit, seperti yang ditawarkan oleh Starlink dan Telkomsat, dapat menjadi solusi untuk menyediakan akses internet yang lebih baik.
Dalam kasus Yogi, ia kini didakwa atas dugaan menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin setelah menjual paket internet dari Starlink tanpa izin resmi di desanya.
Kasus Yogi masih diproses di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan belum ada keputusan resmi dari pengadilan mengenai perkara ini.
Sebelumnya, pada Selasa (25/8), Menkomdigi Meutya Hafid telah memberi tanggapan mengenai kasus ini dan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Namun dalam hal ini, Kemkomdigi melihat dari dua sudut pandang,” kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, pada hari Selasa.
Yang pertama, katanya, adalah aspek seseorang yang melakukan layanan tanpa izin. Di sisi lain, meskipun sudah ada layanan 4G di Desa Sikakap, tetapi belum terhubung dengan fiber optik.
Sehingga, katanya, ada dua aspek yang saling terkait. “Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tetapi di sisi lain, terdapat layanan yang belum berizin,” ujarnya.
“Jadi, menurut pandangan kami, semangat KUHAP yang baru seharusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana harus menjadi solusi terakhir. Itulah yang biasanya kami lakukan,” tutup Menkomdigi.



Comments are closed