Jakarta, Alkindyweb.com – Di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, maupun PP Nomor 52 tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi memang belum mengatur secara spesifik model bisnis Over The Top (OTT), global di wilayah Indonesia, karena saat itu memang belum ada OTT.
Oleh karena itu, saat inilah kesempatan dan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menegaskan hal tersebut dalam draft RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar.
Hal tersebut diungkapkan Kristiono, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), sehingga semua OTT harus mematuhi ketentuan tersebut.
“Mastel mendukung penuh pengaturan kewajiban kerja sama Over The Top (OTT) global dengan operator telekomunikasi nasional melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”tutur Kristiono.
Kristiono menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi memang belum mengatur secara spesifik model bisnis OTT global di wilayah Indonesia.
Padahal, menurutnya sesuai definisi telekomunikasi dalam UU Nomor 36 tahun 1999 , OTT termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi. Sehingga penyelenggara OTT dapat dikategorikan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Dengan adanya PP yang mengatur model bisnis OTT global, Kristiono menyebut pemerintah telah menegakkan kedaulatan negara di ranah siber atau digital. Terlebih, OTT sudah menikmati sangat banyak manfaat ekonomi dari penggunanya yang sangat banyak di Indonesia, tanpa berkontribusi kepada negara.
“Selama ini OTT sudah beroperasi di Indonesia tapi seolah tanpa tersentuh aturan. Sehingga seolah-olah tidak punya kewajiban apa-apa terhadap negara. Jadi OTT wajib bekerjasama dengan operator Telko nasional. Pemerintah harus menegaskan hal tersebut melalui RPP Turunan Cipta Kerja di sektor telekomunikasi,” tegasnya.
Sementara Nonot Harsono ,Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel, Nonot Harsono menilai perlunya pengaturan yang lebih jelas tentang keberadaan pemain OTT global.
“Setiap pihak asing menapakkan jangkauan bisnisnya di wilayah Indonesia, amat lazim mereka meminta izin kepada Pemerintah Indonesia ketika hendak menawarkan akses layanan atau mengambil manfaat dari wilayah orang lain,” ujar Nonot saat dihubungi.
Menurut Nonot, Joko Widodo, President Republik juga sudah memberi arahan yang tegas dan jelas tentang pentingnya kedaulatan digital yang harus tanpa kompromi dan harus memberi manfaat besar bagi Indonesia.
Namun di sisi lain, para raksasa platform OTT yang tengah bersaing memperebutkan pasar pengguna aplikasi global yang mereka miliki akan berusaha keras meyakinkan para penentu kebijakan tertinggi di Indonesia dan negara lainnya untuk tidak mengatur internet atau untuk tidak mengatur kehidupan online warga negaranya.
“Biasanya mereka berdalih ‘biarkan internet bebas agar rakyat bebas berinovasi dan mengekspresikan diri’. Padahal, Pemerintah Indonesia berusaha keras merangkul para raksasa ini agar menjadi objek pajak Indonesia melalui paket pengaturan dari Menteri Keuangan. Contohnya seperti pajak transaksi online di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dan aturan lainnya,” jelasnya.
Agar negara bisa mendapatkan manfaat pembayaran pajak dari OTT, Mastel menurut Nonot mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan arahan Presiden dengan mengupayakan aturan pelaksanaan kerjasama antara platform aplikasi/OTT global dengan penyelenggara jaringan nasional/domestik.
“Tukang pulsa saja mau dikenai PPN dan PPH, masa OTT asing yang mendapat triliunan rupiah dari masyarakat Indonesia dibiarkan tidak ada berkontribusi ke negara. Bahkan tidak mau permisi mengurus izin, membangun kantor di Indonesia, tidak melaporkan perolehan pendapatan dari wilayah NKRI,” tegas Nonot.
Ia memaparkan kondisi yang terjadi di industri telekomunikasi saat ini adalah para raksasa OTT menekan keras operator jaringan nasional dengan kekuatannya. Tanpa adanya regulasi yang mengatur bisnis OTT, maka pemerintah akan kesulitan menjalankan tugasnya sebagai penengah.
Apalagi sejak akhir 2019 lalu, Mastel mengendus para raksasa OTT berniat membangun jaringan kabel optik sendiri agar bisa meninggalkan para operator.
Baca Juga:Ini Dia Kondisi Ideal OTT Asing Di Tanah Air
“Artinya pada waktu yang tidak lama lagi, platform/OTT ini akan punya jaringan sendiri dan akan mendisrupsi industri telekomunikasi. Apakah harus menunggu industri telko mati, baru mulai berpikir? Atau bahkan membiarkan platform/OTT global itu menguasai semuanya dengan dalih hukum alam yang liberal?,” tanya Nonot.
Nonot menegaskan jika OTT tidak segera diatur, dalam jangka panjang akan banyak operator telekomunikasi lokal tidak dapat bersaing dengan OTT global dan ‘gulung tikar’. Kondisi yang membuka lebar potensi ancaman bagi kedaulatan digital Indonesia.