Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa keamanan anak harus menjadi bagian integral dari desain layanan digital sejak awal, terutama pada salah satu perusahaan mainan global terkemuka.
Dalam pertemuan dengan perusahaan mainan global tersebut, Menkomdigi menjelaskan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP Tunas, serta pengelolaan fitur yang dapat menghadirkan risiko bagi anak.
“Kami memilih pendekatan yang memastikan akses tidak diberikan secara otomatis tanpa persetujuan orang tua,” kata Meutya dalam pernyataannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Kamis.
Perwakilan perusahaan mainan global tersebut adalah Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group, Lizum Mishra, yang tidak hanya mengembangkan permainan fisik tetapi juga menyediakan pengalaman di ruang digital.
Menkomdigi menyatakan bahwa pengelolaan akses digital bagi anak perlu dirancang dengan memperhatikan persetujuan orang tua.
Pendekatan ini dianggap lebih tepat dibandingkan memberikan akses terlebih dahulu, lalu baru orang tua mempelajari cara mengatur interaksi anak dalam layanan digital.
Kepada Lizhum, Meutya menjelaskan bahwa pendekatan ini juga harus diimbangi dengan upaya edukasi bagi orang tua tentang pengelolaan interaksi anak di dunia digital.
Ia menekankan bahwa edukasi tak selalu harus dilakukan dengan penyampaian informasi secara langsung, tetapi juga dapat disampaikan melalui pengalaman orang tua saat mendampingi anak menggunakan layanan digital.
“Cara paling efektif untuk edukasi adalah melalui pengalaman langsung. Kami akan memberikan akses awal tanpa fitur interaksi, kemudian orang tua dapat belajar bagaimana mengelola interaksi tersebut,” jelas Meutya.
Meutya juga menegaskan dukungannya terhadap keberadaan LEGO di Indonesia sambil tetap mengutamakan kepatuhan terhadap ketentuan PP Tunas.
“Sekali lagi, kami akan sangat mendukung. Namun, semua ini tentu saja harus mematuhi ketentuan PP Tunas,” tutup Meutya dalam pernyataannya.



Comments are closed