Oslo (ANTARA) – Pemerintah Norwegia mengumumkan pada hari Kamis (13/8) waktu setempat bahwa mereka akan melanjutkan rencana untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial setelah menerima umpan balik positif dari Komisi Eropa dan Otoritas Pengawasan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (ESA).
Menurut rancangan undang-undang tersebut, anak-anak akan diizinkan mengakses media sosial mulai 1 Januari di tahun kalender saat mereka berusia 16 tahun, seperti yang dinyatakan dalam siaran pers pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk melindungi kehidupan digital anak-anak dan akan menetapkan batasan usia untuk penggunaan media sosial,” kata Menteri Anak-Anak dan Keluarga Norwegia, Lene Vagslid, yang menambahkan bahwa umpan balik dari Komisi Eropa dan ESA sangat positif dan konstruktif.
Norwegia berencana untuk menerapkan batasan usia secara nasional dalam kerangka Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa (UE), dengan syarat bahwa platform media sosial bertanggung jawab untuk memverifikasi usia pengguna mereka.
Pemerintah menerima umpan balik dari ESA pada 5 Agustus dan dari Komisi Eropa pada 10 Agustus. Menurut rilis pers itu, baik Arahan Perdagangan Elektronik (e-Commerce Directive) UE maupun DSA tidak menghalangi Norwegia untuk menerapkan batasan usia nasional, selama undang-undang tersebut tidak memberi beban tambahan kepada penyedia layanan media sosial.
Pemerintah berniat untuk mengajukan RUU tersebut ke parlemen Norwegia sebelum akhir tahun ini.
Pengajuan RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan lingkungan digital bagi anak-anak, termasuk rekomendasi untuk mengurangi durasi waktu di depan layar dan penggunaan ponsel pintar, memperkuat pengawasan atas pemasaran digital yang ditujukan kepada anak-anak, serta mendorong untuk tidak menggunakan ponsel dan jam tangan pintar (smartwatch) di sekolah.
Norwegia tidak menjadi anggota UE, namun berpartisipasi dalam pasar tunggal UE melalui Kawasan Ekonomi Eropa.



Comments are closed