Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada tahun 2026.
Langkah ini adalah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya spektrum frekuensi guna memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan jaringan bergerak seluler atau mobile broadband di seluruh Indonesia.
“Proses seleksi ini adalah bagian dari penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029,” demikian pernyataan resmi Kemkomdigi yang disampaikan di Jakarta, Kamis.
Tujuan dari proses seleksi ini adalah untuk menambah ketersediaan spektrum bagi penyelenggara seluler demi mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat.
Objek pita frekuensi radio yang ditawarkan dalam seleksi ini mencakup pita frekuensi 700 MHz dengan rentang 703–738 MHz (uplink) berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink) yang memiliki total lebar pita sebesar 70 MHz (2×35 MHz).
Selanjutnya, ada pita frekuensi 2,6 GHz dengan rentang 2500–2690 MHz yang memiliki total lebar pita sebesar 190 MHz.
Pemenang seleksi diwajibkan untuk memenuhi beberapa komitmen pembangunan dan operasional, antara lain menyelenggarakan akses internet mobile broadband dengan standar teknologi minimal Long Term Evolution (4G) di desa/kelurahan yang telah ditentukan.
Selain itu, mereka juga harus menyediakan layanan internet dengan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) di kota/kabupaten sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemenang seleksi juga harus melunasi biaya izin awal (up-front fee) dan biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio), serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.
Dari sisi teknis, pemenang seleksi diwajibkan untuk melakukan langkah-langkah mitigasi interferensi yang merugikan (harmful interference), khususnya mitigasi gangguan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier) pada pita 700 MHz.
Selain itu, untuk pita 2,6 GHz, pemenang wajib memitigasi gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi (meteorologi) pada rentang 2700–2900 MHz serta stasiun radio dinas radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemenkomdigi berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi ini dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan pengumuman resmi pembukaan seleksi, dapat diakses pada tautan ini.



Comments are closed