Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?

  • Home
  • IT Solution
  • Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
Spread the love


Jakarta –
Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) terkait kuota internet yang tidak boleh hangus dinilai telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengamat telekomunikasi menyoroti kebijakan pemerintah terkait putusan MK soal kuota internet tidak boleh hangus.Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan SE tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat.”Secara substansi SE ini sudah sejalan dengan putusan MK. Kita perlu memberikan apresiasi kepada Menteri Komdigi yang sigap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Heru kepada detikINET, Senin (31/8/2026).
Heru menjelaskan bahwa putusan MK memang tidak mewajibkan seluruh paket internet secara otomatis menggunakan mekanisme rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya. Akan tetapi, putusan ini mewajibkan adanya pilihan yang menjamin sisa kuota konsumen tetap aktif dan dapat digunakan.”SE ini perlu terus dikawal agar concern MK benar-benar dilaksanakan operator dan tidak berhenti sebagai aturan administratif,” ujarnya.Mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini mengapresiasi penertbitan SE, karena masih memberikan ruang bagi operator untuk menentukan mekanisme layanan, karena pemerintah tidak memaksakan satu model bisnis tertentu kepada operator selama hak konsumen tetap dijamin.”SE juga cukup mengakomodasi kepentingan industri karena SE tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator. Operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin,” ungkapnya.Heru menilai fleksibilitas tersebut penting agar perlindungan konsumen tidak berjalan dengan mengorbankan keberlanjutan industri telekomunikasi.Namun, persoalan berikutnya berada pada implementasi. Pemerintah perlu memantau apakah seluruh operator menjalankan ketentuan dalam SE tersebut dengan baik.Bila masih terdapat operator yang enggan atau tidak menjalankan ketentuan tersebut, Heru menilai pemerintah perlu menyiapkan dasar regulasi yang lebih kuat. Dalam kondisi tersebut, revisi terhadap Permen Kominfo No. 5/2021 perlu segera dilakukan.”Kalau ternyata ada operator yang enggan atau tidak menjalankan SE dengan baik, pemerintah harus memastikan terdapat dasar regulasi yang lebih kuat. Dalam kondisi seperti itu, Permen Kominfo No. 5/2021 perlu segera direvisi,” ucap Heru.Dari sisi dampak kepada konsumen, dia menilai SE tersebut menjadi langkah positif karena memperkuat posisi masyarakat atas kuota internet yang telah dibeli.Meski demikian, Heru mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan menyediakan pilihan secara formal. Konsumen harus mendapatkan mekanisme yang mudah dipahami dan digunakan.”Pemerintah perlu memastikan konsumen benar-benar mendapatkan pilihan yang mudah dipahami dan digunakan, bukan sekadar pilihan di atas kertas,” katanya.Lebih lanjut Heru mengatakan, apabila SE dapat dijalankan dengan baik oleh operator, revisi Permen Kominfo No. 5/2021 tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah dapat melakukan revisi secara lebih komprehensif dengan sekaligus menyesuaikan berbagai persoalan regulasi telekomunikasi lainnya.”Kalau SE dapat dijalankan dengan baik oleh operator, revisi Permen Kominfo No. 5/2021 tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa dan dapat dilakukan lebih komprehensif, termasuk menyesuaikan berbagai isu regulasi telekomunikasi lainnya,” pungkas Heru.

(agt/agt)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



Sumber Asli


Spread the love

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Leon

Admin Support