Teknologi


RUU PDP

Alkindyweb.com – Hari ini bertepatan pada tanggal 28 Januari yang diperingati sebagai hari privasi data, di Indonesia sendiri sudah diberlakukan perancangan tentang RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) karena data pribadi saat ini ada pada tahap urgensi.

Pada 2021 saja marak masalah kebocoran data pribadi, seperti yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanngung jawab dalam kasus pinjol illegal, yang mempublikasikan beberapa data yang harusnya menjadi rahasia seperti Nomor NIK sampai Alamat lengkap.

Maka dari itu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin mendesak untuk segera disahkan, tapi yang terjadi dilapangan tindakan pengesahan masih mengalami stagnansi bersamaan dengan semakin banyak yang sedang terancam perlindunga privasi data miliknya.

Baca juga:   GrabNEXT: Peningkatan Pemesanan Makanan di GrabFood Bisa Jadi Peluang Bagi Pelaku Bisnis Kuliner

Tapi untuk hal edukasi publik tentang RUU PDP, dari hasil survei Kominfo dan Katadata Insight Center tahun lalu, hanya 31,8% perusahaan yang mengerti RUU PDP. Di sisi lain, lebih dari 60% masyarakat masih belum paham pentingnya RUU PDP.

Baca Juga: Pembahasan RUU PDP Segera Berlanjut, Kominfo: Pemerintah Kini Menunggu Jadwal dari Komisi I

Perlu diketahui, peran dari RUU PDP yang sedah dirancang di DPR bisa mengatur kebijakan lebih detail definisi data dan hak pemilik data pribadi. Beberapa peraturan terdiri dari penegasan kewajiban dan tanggung jawab data controller dan data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer (DPO), serta sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Baca juga:   Advan G5 Bundling Earphone JBL Dijual Online

Tapi sampai saat ini masih mengalami penghambatan karena segrasi yang tidak mendapatkan perhatian, padahal segrasi data adalah pemisahan atau pemilahan data pribadi yang terbuka dan tertutup untuk diakses oleh pihak ketiga.

Jadi, segrasi data itu perlu diatur dalam RUU PDP,  cara kerja dari segrasi data adalah data yang diatur karena proses alogaritma dari kecerdasan buatan (AI) yang merekan riwayat pencarian data pribadi pengguna internet dapat dijual oleh pihak yang memproses dan mengendalikan data.

Baca Juga: Kominfo: 9 dari 43 Insiden Perlindungan Data Pribadi Rampung Ditangani

Baca juga:   Signal Alami Peningkatan Pengguna Usai Perubahan Kebijakan WhatsApp

Berdasarkan keterangan, Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi, RUU PDP sedang dalam tahap penyelesaian yang bisa memajukan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

“RUU PDP yang kini tengah dalam tahap finalisasi antara pemerintah dan DPR, jadi diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.” ucapnya

Hosting Unlimited Indonesia



Sumber artikel

Author

admin

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *