Teknologi


Jakarta, Alkindyweb.com – Di tengah kondisi dibubarkannya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beberapa bulan yang lalu, dijelaskan Sigit Puspito Wigati Jarot, Ketua Bidang 5G dan IOT Mastel, hal itu merupakan sebuah kemunduran dari perspektif best practice regulasi internasional.

Dihadapkan realita itu, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) tengah mencari Ketua Umum (Ketum), Pengurus yang baru periode 2021-2024 pada tanggal 8 April 2021 melalui Musyawarah Nasional (Munas) X.

Sigit berharap, kepengurusan Mastel periode mendatang tidak hanya mampu menguatkan peran lembaga dan peran serta masyarakat yang sudah menjadi amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Namun harus mempu memperluas lagi peranannya bagi sektor telekomunikasi dan informatika nasional.

Menurut Sigit, beberapa tantangan di depan mata yang harus dicermati pengurus Mastel terpilih nantinya antara lain membantu mempercepat transformasi digital yang betul-betul menyeluruh dan berdampak luas. Termasuk berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19.

Baca juga:   Survei F5: Pandemi Dorong Transformasi Digital

“Tantangan penting lainnya adalah mempersiapkan talent digital nasional dalam memasuki era ekonomi digital. Saya berharap Indonesia bukan hanya sekedar jadi pasar digital dan SDM-nya sekedar jadi pembeli atau buruh saja. Mastel harus bisa memacu daya kreativitas dan inovasi generasi milenial agar bisa lebih diberdayakan secara optimal dalam memajukan ekonomi digital di Indonesia,” jelas Sigit.

Ketum Mastel yang baru, dikatakan Sigit dapat menjangkau milenial dimana susunan pengurus harus diisi oleh profesional lintas generasi dan lintas pemangku kepentingan. Sehingga Mastel bisa lebih aspiratif dan berpartisipasi aktif memberdayakan potensi para milenial dalam memajukan ekonomi digital.

Sementara Teguh Prasetya, Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia menambahkan dengan tidak adanya BRTI maka Mastel harus bisa berperan juga sebagai mitra pemerintah sebagai independent regulatory society.

“Mastel harus mengambil peran sebagai kolaborator, developer, SDM enhancer, inovator, sekaligus independent regulator sparring partner. Pengurus juga harus merangkul semua stakeholder mulai dari pengembang perangkat, jaringan, platform, aplikasi hingga konten agar dapat bahu-membahu berkolaborasi mengembangkan sentra industri ICT di Indonesia menjadi lebih besar dan mempunyai daya saing global,” papar Teguh.

Baca juga:   Masuk Q2 2022 Ada 3 Perangkat Oppo di Indonesia Dikonfirmasi Bisa Update ColorOS12 Beta

Diharapkannya, Ketum Mastel yang baru bisa menjangkau milenial dimana susunan pengurus harus diisi oleh profesional lintas generasi dan lintas pemangku kepentingan. Sehingga Mastel bisa lebih aspiratif dan berpartisipasi aktif memberdayakan potensi para milenial dalam memajukan ekonomi digital.

Lebih lanjut Sigit dan Teguh mengingatkan tantangan paling berat adalah memastikan adanya regulasi kondusif bagi pemain lokal ditengah serbuan pemain global.

“Tantangan eksternal adalah globalisasi dan hilangnya proteksi bagi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Kemudian monetisasi dan sekuriti penggelaran jaringan di Indonesia khusus nya dari sisi IPoleksosbudhankam,” tegas Teguh.

Sedangkan Arki Rifazka, Direktur Eksekutif MASTEL menuturkan, Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum dan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas MASTEL 2018-2021 dibuka dari tanggal 19 Maret s.d. 1 April 2021,” ungkap Direktur Eksekutif MASTEL Arki Rifazka, dalam keterangan kemarin.

Baca juga:   Apple iPhone 13 Hadir Dengan Dukungan Wi-Fi 6E

Baca Juga:Reaksi Mastel, Ketika OTT Keberatan Diwajibkan Kerjasama Dengan Operator

“Persyaratan calon Ketum antara lain Warga Negara Republik Indonesia, berpengalaman memimpin organisasi, memiliki pengetahuan/keahlian dan wawasan yang luas di bidang telematika/digital, merupakan figur/tokoh yang memiliki integritas dan terpandang di kalangan masyarakat telematika; dan bersedia untuk mencurahkan tenaga, waktu dan pikiran untuk kemajuan Mastel,”ujar Arki.

Dikelaskan Arki, persyaratan administrasi Bakal Calon Ketua Umum Mastel antara lain minimal memperoleh dukungan dari dua anggota asosiasi, dua anggota perusahaan dan lima anggota perorangan. Bakal calon Ketum juga harus merumuskan Visi dan Misi Mastel ke depan.



Sumber artikel

Hosting Unlimited Indonesia

Author

admin

Leave a comment

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: