Meta dan Google Diperiksa Selama 9 Jam oleh Komisi Digital Terkait Pelanggaran Peraturan PP Tunas

  • Home
  • IT Solution
  • Meta dan Google Diperiksa Selama 9 Jam oleh Komisi Digital Terkait Pelanggaran Peraturan PP Tunas
Spread the love

Jakarta (ANTARA) – Perusahaan teknologi digital Meta dan Google memenuhi undangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, Meta telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kemkomdigi pada Senin (6/4), sedangkan Google mendatangi Kemkomdigi hari ini, Selasa.

“Platform Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang mengelola YouTube, telah memenuhi undangan kedua kami,” kata Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa.

Dalam proses pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut dihadapkan dengan 29 pertanyaan untuk mengeksplorasi dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang ada di Indonesia.

“Fokus kami adalah pada pasal 30 Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan PP Tunas,” ujar Alexander.

Saat ini, Kemkomdigi belum mengungkapkan hasil pemeriksaan, karena masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Alexander menambahkan bahwa Meta berkomitmen untuk menyerahkan dokumen tambahan guna melengkapi proses pemeriksaan.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas mengungkapkan pemanggilan terhadap Meta dan Google sebagai akibat dari ketidakpatuhan kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan aturan-aturannya yang lebih rinci.

Meutya menyatakan bahwa kedua raksasa teknologi tersebut telah melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.

“Hari ini, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada keduanya sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya.

Meta merupakan perusahaan induk dari platform digital Threads, Facebook, dan Instagram, sedangkan Google adalah perusahaan induk dari platform YouTube.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026, platform-platform digital tersebut dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan diwajibkan untuk membatasi akses anak terhadap layanannya.

Sayangnya, hingga saat ini, semua platform tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak ke layanan mereka.

Sumber Asli


Spread the love

Comments are closed

Leon

Admin Support