Teknologi


Jakarta, Alkindyweb.com – Sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi, sistem dan pelaksanaan pengendalian, International Mobile Equipment Identity (IMEI) Nasional, akhirnya resmi beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020.

Dan seluruh perangkat handphone, komputer dan tablet (HKT ) yang IMEI -nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Dalam aturan ini pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Mengenai aturan itu, sejumlah pedagang ITC Roxy Mas Jakarta Pusat, mengatakan sebelum tanggal yang ditentukan mengenai aturan IMEI, para pedagang sudah mengetahuinya, dan menurut mereka produk yang saat ini dijual dipastikan IMEI-nya terdaftar.

Baca juga:   Kantongi Sertifikasi WiFi Baru, Huawei Mate X2 Segera Meluncur

“Stok ponsel yang dijual sudah resmi, sepertinya hampir semua pedagang sudah paham, informasinya sudah lama banget ya, jadi sudah diaktifkan, sebelum diberlakukan, kalau memang belum terdaftar,” ujar Simon, Pemilik Chans Celullar, kepada Selular (18/09/2020).

Sejak aturan itu diberlakukan, Simon mengatakan pembeli pun sepertinya sudah paham dan kalaupun pembeli ingin memeriksa IMEI, dikatakan Simon, di tokonya pun akan membantu mengeceknya.

Hal senada juga dibenarkan Tiara, Karyawan Global Celullar, ITC Roxy Mas Jakarta Pusat. Di tokonya, dan pedagang lainnya di  ITC Roxy Mas, menjual produk resmi.

Baca juga:   Kemenperin Dorong Startup Lokal Untuk Menjawab Kebutuhan Industri Tanah Air

Menurut Tiara, kalau saat ini kemungkinan pedagang menjual barang resmi, karena percuma menjual barang tidak resmi, atau black market (BM), karena menurut Tiara itu sudah di blokir.

“Setahu saya sudah tidak stok, karena distributor tidak ingin ambil resiko, dia yang rugi kalau masih menjual, kan tidak bisa digunakan, yang saya ketahui seperti itu ya,” ujar Tiara.

Untuk mengecek, dia mengaku hanya mengetahui pemeriksaan IMEI dilakukan dengan cara memasukkan IMEI di situs Kementerian Perindustrian. “Kalau ada cara lain kami tidak tahu,” ujarnya.

Baca juga:   5 Game PS 5 Yang Sedang Obral Harga Di PlayStation Store

Baca Juga :Menjelang Aturan IMEI, Pedagang Jual Ponsel Resmi

Sejak kebijakan itu diterbitkan, Tiara menyampaikan seluruh ponsel yang dijualnya hari ini terdaftar di Kemenperin.

Surya, pemilik Aneka Ponsel, ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat menuturkan selalu menjual ponsel dari distributor resmi. Dia juga mengaku tidak pernah menemukan konsumen yang mengeluh ponselnya ilegal.

“Intinya sih aturan IMEI sudah diketahui pedagang, bahkan sejak belum diberlakukan, jadi tidak ada masalah,” tutur Surya



Sumber artikel

Author

admin

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *