Alkindyweb.com – Simak cara lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Tahunan secara online bisa lewat smartphone atau handphone (HP).
Untuk lapor SPT pajak online via HP ini akan berlangsung hingga akhir bulan Maret 2022.
Jadi, tinggal sepekan lagi, masyarakat wajib lapot SPT pajak online yang bisa Anda lakukan lewat HP.
Untuk cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online bisa Anda lakukan melalui smartphone atau HP.
Jutaan wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan hingga awal Maret 2022.
Untuk Anda yang belum, berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online menggunakan fasilitas e-filing dan e-form di DJP Online.
TONTON JUGA:
https://www.youtube.com/watch?v=44My9iWqURw
Dalam keterangan tertulis, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan sebanyak 4.661.892 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per Senin 7 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Data sebelumnya, ada sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan 2021 hingga Selasa 22 Februari 2022.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2022.
Nah, Anda jangan menunggu akhir bulan untuk lapor SPT Tahunan, karena biasanya banyak antrian di server Ditjen Pajak.
Tak perlu bingung, berikut cara laporan SPT Tahunan secara online:
Baca juga: Harga Naik Usai Dipajaki, Ini Rincian Paket Langganan Netflix