Teknologi


Jakarta, Alkindyweb.com – Kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang. Selain itu, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan di Indonesia yang menentukan siapa yang menjadi pemilik browsing history penggunaan layanan internet.

Seperti dikatakan Muhtar Ali, Pemerhati Hukum Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi, browsing history merupakan Informasi Elektronik dan, atau Dokumen Elektronik yang tidak dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang jika merujuk ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini mengacu Pasal 32(1) UU ITE yang memberi uraian lebih lanjut tentang dokumen dan/atau informasi elektronik yang mana yang dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang atau menjadi milik publik.

Kemudian, pasal 32(1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ITE”), melarang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca juga:   Lewat Turnamen Free Fire 2021 Fall Season, Garena Siap Menambah Atlet Esports Indonesia Baru

Undang-undang ITE juga tidak mengatur bagaimana cara seseorang memperoleh kepemilikan atas dokumen dan/atau informasi elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan bukti apa yang dapat ditunjukkan untuk dapat mengklaim kepemilikan atas suatu dokumen dan/atau informasi elektronik,” kata Ali.

Sebagai ilustrasi, apakah browsing history pengguna merupakan dokumen elektronik yang dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang, UU ITE tidak secara spesifik menyebutkan apakah browsing history Pengguna merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dimiliki oleh Orang.

Secara umum, browsing history merupakan serangkaian data dan informasi yang menunjukkan situs-situs apa saja yang sudah dikunjungi oleh Pengguna internet.

Dalam dunia nyata browsing history dapat diibaratkan sebagai rute, jalan, tempat yang sudah dilalui atau dikunjungi oleh seseorang.

Merujuk pada ilustrasi browsing history sebagaimana di atas, dan mengingat UU ITE tidak memberi batasan yang jelas tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat atau tidak dapat dimiliki oleh Orang, maka cukup beralasan untuk menyebutkan bahwa kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang.

Baca juga:   8 Fungsi Aplikasi MyPertamina, Tidak Hanya Membeli Pertalite atau Solar

“Hal utama dalam delik Pasal 32(1) UU ITE adalah adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain yang diubah, ditambah, dikurangi, ditransmisikan, dirusak, dihilangkan, dipindahkan atau disembunyikan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Artinya, larangan dalam Pasal 32(1) UU ITE berlaku apabila dokumen dan/atau informasi elektronik tersebut milik orang lain atau milik publik,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ali, jika dikaitkan dengan perlindungan data pribadi, browsing history tak memenuhi unsur yang disebutkan Pasal 1(1) PM 20/2016.

Dalam delik itu disebutkan definisi data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Baca juga:   Seperti ini Tampilan Message Reaction di WhatsApp

Selanjutnya, data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Unsur utama data pribadi berdasarkan definisi di atas adalah bahwa data tersebut adalah data tentang perseorangan, yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi pada masing-masing individu, bukan tentang aktivitas seseorang.

Baca Juga :Mozilla Gulirkan Aplikasi VPN untuk Android dan Windows

Apabila seseorang mengakses internet dan mengunjungi berbagai situs yang berbeda, maka tindakan tersebut akan menghasilkan browsing history yang antara lain menunjukkan situs mana saja yang dikunjungi, jam berapa dan berapa lama yang bukan merupakan data pribadi.

“Namun, informasi yang berisi nama yang mengakses, nomor identitas, dan alamat emailnya merupakan data pribadi yang perlindungannya diatur dalam UU ITE dan peraturan pelaksananya,” pungkasnya.



Sumber artikel

Author

admin

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Tim support kami di sini untuk menjawab pertanyaanmu. Tanyakan apa saja pada kami!
? Halo... ada yg bisa kami bantu?