Teknologi


Jakarta, Alkindyweb.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Infomatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli memastikan pemerintah akan mengawasi kualitas layanan sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Quality of service monitoring itu tidak hanya dilakukan untuk telekomunikasi tapi juga untuk pos dan penyiaran,” kata Dirjen Ramli dalam acara Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha Khususnya untuk Bidang Kominfo dan RPP tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12).

Baca juga:   Rumor: Infinix Note Usung Kamera 108MP

Baca juga: Jernih Melihat Alasan Pembubaran BRTI

Ramli menjelaskan kewenangan tersebut bertujuan untuk memastikan layanan yang telah diberikan izin dapat melindungi konsumen dan memberikan pelayanan terbaik untuk publik. “Pemerintah juga dapat menerapkan tarif batas atas dan bawah jika terjadi hal-hal yang dianggap dapat mengganggu terjadinya kompetisi secara sehat,” paparnya.

Untuk mendorong peningkatan efisiensi dalam industri telekomunikasi, menurut Dirjen PPI itu Kominfo akan mendorong skema berbagi infrastruktur antar pelaku usaha.

“Kami mengharapkan ada efisiensi yang sangat tinggi tetapi di sisi lain juga bisa menjadikan industri telekomunikasi ini sebagai tulang punggung ekonomi digital,” ujarnya.

Baca juga:   PINTU Gelar Kompetisi Video Dengan Total Hadiah Rp100 Juta

Sementara itu untuk meningkatkan penetrasi infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) Undang-Undang Cipta Kerja juga memungkinkan pemerintah dapat menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika dana kontribusi kewajiban pelayanan universal (USO) tidak mencukupi.

Baca juga: BRTI Dibubarkan, Pengamat: Semoga Presiden Meninjau Ulang Keputusannya  

Ramli juga menegaskan tentang digitalisasi siaran televisi yang akan dilaksanakan secara penuh pada tanggal 2 November 2022. “Paling lambat 2 tahun yaitu pada tanggal 2 November 2022 kita sudah harus menghentikan siaran analog dan kemudian beralih ke digital,” tegasnya.

Dirjen Ramli meminta agar seluruh pihak terkait dapat memberikan masukan dalam penyusunan RPP melalui kanal-kanal yang disediakan oleh pemerintah. “Aspirasi yang sejalan dengan UU Cipta Kerja akan dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam RPP yang sedang disusun. Tentunya ada juga yang tidak bisa diakomodasi,” tandasnya.

Baca juga:   Startup TaniHub Toreh Pertumbuhan Bisnis 6x Lipat Sepanjang 2020

Acara serap aspirasi yang dilakukan secara daring ini selain dihadiri oleh jajaran pemerintah, juga turut diikuti oleh para pelaku usaha Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, E-Commerce, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah.



Sumber artikel

Author

admin

Leave a comment

Your email address will not be published.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim support kami di sini untuk menjawab pertanyaanmu. Tanyakan apa saja pada kami!
? Halo... ada yg bisa kami bantu?
%d bloggers like this: